RAKBACA.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memperkuat langkah antisipasi menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kontingensi (Renkon) Bencana Banjir, Angin Puting Beliung, serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) lanjutan dan Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Bencana yang dibuka sekaligus dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel, Fery Afriyanto pada Senin (13/7/2026).

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak fenomena El Nino yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Juli hingga Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Fery menegaskan bahwa dokumen Rencana Kontingensi tidak boleh berhenti sebagai kelengkapan administrasi semata, melainkan harus menjadi pedoman operasional yang dapat diterapkan secara nyata ketika bencana terjadi.

“Rapat kerja ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui penyusunan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontingensi Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Karhutla. Selain itu, rapat ini juga ditujukan untuk mengintegrasikan seluruh kekuatan instansi dalam satu sistem komando yang solid,” ujar Fery.

Menurutnya, penyusunan Pergub harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan mengacu pada data, analisis risiko serta kondisi riil di Babel. Sebagai daerah kepulauan, Babel memiliki potensi tinggi terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung, hingga kebakaran hutan dan lahan.Kondisi tersebut diperparah dengan fenomena El Nino yang terjadi secara berulang sehingga membutuhkan perencanaan matang untuk melindungi masyarakat.

“Oleh karena itu, penyusunan Pergub tentang Rencana Kontingensi menjadi langkah strategis agar kita memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan koordinasi, pengambilan keputusan, mobilisasi sumber daya, serta penanganan keadaan darurat secara cepat, tepat, dan terpadu,” katanya.

Selain penyusunan Renkon, forum ini juga merumuskan standardisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kebencanaan agar seluruh informasi kepada masyarakat disampaikan melalui satu pintu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari simpang siur informasi, terutama terkait peringatan dini, jalur evakuasi hingga penetapan status darurat.

Fery menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mempercepat respons penanganan bencana sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkan.

“Bencana tidak bisa kita prediksi kapan datangnya, namun kesiapsiagaan bisa kita latih melalui koordinasi yang baik. Melalui FGD ini, kita memastikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat berjalan melalui satu pintu, selaras dan aktif sehingga dampaknya benar-benar terasa serta proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) dan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Kehadiran kedua tim ini diharapkan mampu mempercepat penanganan awal saat bencana terjadi sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pemulihan pascabencana.

Melalui pembentukan TRC PB dan Jitupasna, pemerintah daerah menargetkan terbangunnya sinkronisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) antarinstansi sehingga mobilisasi logistik, personel, dan peralatan penyelamatan dapat dilakukan dalam waktu singkat setelah status darurat ditetapkan.

FGD tersebut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, TNI, Polri, organisasi perangkat daerah, hingga relawan kebencanaan. Pemprov Babel berharap forum ini menghasilkan Pergub yang komprehensif, implementatif dan mampu memperkuat ketangguhan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.[jua]